Kasubdit SIM : Jadi Kalau Dikatakan Belajar Di Sekolah Mengemudi Lantas Diakui Saja,Tidak

SERANGPOS – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat 3, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dimiliki seseorang yang punya kompetensi mengemudi, yang didapat dari jalur pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri (otodidak).

Ada perbedaan antara belajar mengemudikan mobil secara otodidak dengan belajar mobil di sekolah mengemudi. Di sekolah mengemudi, tentunya pelatihannya lebih intensif. Karena tidak belajar mobil semata, tapi juga diajarkan perilaku berkendara yang baik, safety driving, hingga pembelajaran melalui kelas teori

Dengan pelatihan intensif tersebut, apakah bisa menggantikan tahapan tes di Satpas SIM ketika seseorang mengajukan permohonan SIM A? Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, kesimpulannya tidak sesederhana itu.

“Jadi kalau dikatakan belajar di sekolah mengemudi lantas diakui saja, tidak,” kata Hery.

Menurut Hery, lembaga pendidikan seperti sekolah mengemudi hanyalah sarana untuk mendapatkan kompetensi. Sementara Kepolisian bertindak sebagai penguji dari kompetensi yang telah dicapai pemohon.

“Polisi memberikan legitimasi dengan cara pengujian. Jadi legitimasi ini tidak mungkin diberikan secara cuma-cuma. Tetap harus melakukan tahapan tes,” terang Hery. (detikcom)

Share
Exit mobile version