Korupsi Rp 497 Juta, Kades di Serang Ditahan

SERANGPOS.COM – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa, mantan kades Kecamatan Waringinkurung, Serang Kota, berinisial SL, ditahan pihak kepolisian setempat pada Kamis (11/10/2018) di kediamananya, Bersamanya juga disita sisa dana desa senilai Rp 136 juta. SL disebut merugikan negara sebesar Rp 497 juta.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, SL diduga mengkorupsi dana desa pada rentang 2015 dan 2016 saat ia masih menjabat.

Di 2015, Desa Binangun menurutnya mendapatkan dana desa sebesar Rp 634 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan alat kantor sebesar Rp 68 juta dan pembangunan kantor sebesar Rp 268 juta. Tapi, berdasarkan audit fisik oleh ahli tekhnik sipil Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan audit BPKP Perwakilan Banten ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan sesuai spesifikasi.

Kemudian di 2016, desa tersebut juga mendapat dana desa sebesar Rp 1 miliar. Dilakukanlah 4 item pekerjaan antara lain betonisasi dengan anggaran Rp 185 juta, pemeliharaan jembatan Rp 67 juta, pembangunan paving block Rp 253 juta, dan pemeliharaan irigasi sebesar Rp 91 juta.

Di tahun tersebut, SL juga kata Komarudin memotong honor anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sebesar Rp 59 juta.

Atas berbagai kegiatan tersebut, ditemukan bahwa ada berbagai ketidaksesuaian pembangunan berdasarkan hasil audit. Total kerugian negara sebesar Rp 497 juta.

“Yang bersangkutan telah merugikan negara sebesar Rp 497 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kita lakukan penahanan,” kata Komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (12/10/2018).

Atas perbuatannya, SL diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang nomo2 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(dtc)

Share